Jakarta, Nusantara Bicara -- Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut putusan penundaan pemilu yang diajukan PRIMA terhadap KPU. Ketua PN Jakpus pun memenuhi panggilan , .Liliek Prisbawono Adi. Pemeriksaan ini buntut putusan kontroversi gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
" Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan yang diterima KY pada 6 Maret 2023 itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(Agus)
Posting Komentar