Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Sidang Lanjutan, Replik Natalia Rusli Jaksa Minta Tolak Pleidoi Terdakwa

Sidang Lanjutan, Replik Natalia Rusli Jaksa Minta Tolak Pleidoi Terdakwa

Written By Nusantara Bicara on 14 Jun 2023 | Juni 14, 2023


Jakarta, Nusantara Bicara   --   Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Natalia Rusli dalam perkara penipuan yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

JPU menilai, isi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat. Demikian," kata anggota tim JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

 Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (13/6/2023) sore. 

Agenda sidang kali ini replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.

JPU menilai seluruh dalil-dalil penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak punya dasar yang kuat. Sehingga nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum menjadi tidak relevan.

“Sudah sepantasnya (pledoi) untuk dikesampingkan,” kata JPU di PN Jakarta Barat.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara berpandangan replik JPU hanya sekedar penegasan dan terkesan dipaksakan untuk meyakinkan bahwa terdakwa memenuhi unsur tuntutan. Sehingga anggapannya harus dihukum, namun nihil bukti.

“Nah, karena posisi ini jaksa mungkin perlu replik, perlu keyakinan lebih. Sehingga mereka melakukan penanggapan,” kaga Deolipa di PN Jakbar usai sidang.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara