Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Komaruddin Simanjuntak Duga Ruko Di Jalan Niaga, Pluit Akan Dibangun Chinatown

Komaruddin Simanjuntak Duga Ruko Di Jalan Niaga, Pluit Akan Dibangun Chinatown

Written By Nusantara Bicara on 10 Jul 2023 | Juli 10, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara   ---   Kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dibongkar aparat, hingga kini belum usai.

Bahkan, pihak pemilik ruko kini menyerang balik Ketua RT 11/RW 03 Pluit Riang Prasetya atas berbagai tuduhan dan pelanggaran hukum di balik kasus tersebut.

Serangan tersebut ditujukan lantaran ada berbagai tuduhan dan pelanggaran hukum di balik kasus tersebut.

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sejumlah bukti bahwa Ketua RT Riang memiliki misi dibalik kisruh puluhan ruko serobot lahan fasum tersebut.

Ia menjelaskan, pembongkaran ruko dengan dalih menyerobot fasum hanyalah cara Riang agar bisa membangun Chinatown di lingkungannya.

"Dengan wacana ini (Chinatown), maka harus ada pelaksanaan normalisasi pelebaran jalan dan fungsi saluran got," ujar Komaruddin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/9).

Di sela-sela pertemuan tersebut Kamaruddin menunjukan gambaran Chinatown yang diduga akan dibangun Riang di area Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga Pluit.

"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya mengancam akan melaporkan balik pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

"Bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati," kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Riang menegaskan, tak hanya pemilik ruko ia pun berhak melaporkan balik mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu dan fitnah yang menyerangnya.

"Akan tetapi perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," ungkapnya.

Riang pun siap membuktikan laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko hanyalah laporan palsu dan tuduhan semata.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Nama Advokat Kamaruddin Simanjuntak kembali mencuat, terkini lantaran menangani perkara hukum soal ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kamaruddin ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan di Jalan Niaga yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum.

Adapun pihak yang mengatakan hal tersebut yakni Ketua RT setempat, Riang Prasetya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara