Jakarta, Nusantara Bicara --- Memang saat ini dunia hukum sedang terguncang akibat Kamarudin Simanjuntak SH jadi tersangka akibat membela kliennya Istri ASN Kokasih Direktur Utama PT Taspen yaitu Rina Lauwy.
Hj Nani Siti Rochmani, SH, MH, mengatakan bahwa hari ini sebagai sejarah kelam Advokat Indonesia.
“Rekan kami Advokat senior Kamarudin Simanjuntak, SH, dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dakwaan mencemarkan nama baik dan pasal pada UU ITE hal ini sungguh aneh. Membela dan membantu klien adalah hak advokat Kamarudin Simanjuntak, SH, dalam membela istri ASN Kokasih karena belum ada keputusan,” katanya dengan tegas.
Saat ini yang berkumpul hampir 300 advokat dari berbagai organisasi antara lain KAI, Peradi, AAI dan lainnya.
Bahwa ada hak imunitas bagi advokat, sambungnya, sesuai yang diatur pada UU Advokat No. 18 khususnya pasal 16 Advokat bekerja bersuara baik di dalam maupun di luar pengadilan baik kasus pidana maupun perdata. Namun ini dianggap pencemaran nama baik oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Goncangan hukum dalam hal ini karena ada kekuatan politik yang mencampuri proses hukum. Hak klien dengan menampilkan bukti bukti ada bukan hoaks tetapi dianggap mencemarkan nama baik padahal hanya menyampaikan hak klien. Wajib dan wajar membeberkan bukti tidak hanya lisan saja,” tuturnya.Senin (14/8). di Bareskri Mabes Polri
“Advokat selalu bela rakyat, memang menyempatkan diri walau sibuk (banyak kerjaan) ke Bareskrim Mabes Polri. Bahwa Kamarudin Simanjuntak, SH, membela keluarga Alm Brigadir Joshua dengan Probono (gratis), iklas,” pungkasnya.(Agus)
Posting Komentar