Jakarta, Nusantara Bicara -- Sebanyak 16 koruptor menghirup udara bebas setelah menerima remisi di momen HUT ke-78 RI. Berikut ini daftarnya.
"Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi media, Jumat (18/8/2023).
Dia menjelaskan total 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas di momen HUT RI tahun ini. Sebanyak 16 diantaranya napi korupsi.
Rika menjelaskan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti narapidana korupsi," jelas Rika.
"Selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka berhak mendapatkan remisi," tambahnya.
Berikut ini ke-16 koruptor yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas di momen HUT RI tahun 2023. Sebanyak 9 diantaranya sudah wafat alias almarhum.
1. Iyan Syafrudin (Alm)
2. Joko Priono (Alm)
3. Kitot Prihartono (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi
7. Asep Mulyani
8. Almubarak (Alm)
9. Wiyono
10. Raja Erisman (Alm)
11. Heppy Noviardi alias Heppy (Alm)
12. Soeharto
13. Sudarsono
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah (Alm)
16. Johan.
Sebelumnya, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," ujarnya.
Reynhard menegaskan pemberian RU sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang.(Agus)
Posting Komentar