JAKARTA, Nusantara Bicara --- Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dipastikan tidak ada lagi.
Hal itu dikatakan Firman, saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023)
Korlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor.
Adapun materi yang dihapus antara lain angka 8 dan juga zig-zag.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut aturan baru tersebut mulai berlaku pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Latif menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Latif mengatakan pihak Korlantas Polri kini telah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru.
Menurutnya, perubahan materi ujian praktik SIM C ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat sebab selama ini materi tersebut dinilai menyulitkan.
Latif mengatakan pihak Korlantas Polri kini telah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru.
Menurutnya, perubahan materi ujian praktik SIM C ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat sebab selama ini materi tersebut dinilai menyulitkan.
Latif mengatakan, materi angka 8 diganti huruf S sehingga manuver ke kanan dan kiri sudah terakomodir.
Adapun terdapat tiga perubahan materi ujian praktik SIM C, meliputi:
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan agar korlantas memperbaiki materi ujian praktik untuk pembuatan SIM.
Kapolri menilai materi angka 8 dan juga zig-zag sudah tidak relevan sehingga perlu adanya perbaikan.(Agus)
Posting Komentar