JAKARTA, Nusantara Bicara -– Diberitakan, dua orang ditetapkan lagi jadi tersangka karena terlibat gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama terkait kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, selebgram Angela Lee diduga mendapat uang hasil kejahatan penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dari pacarnya, yakni M Najih (MNA).
Diketahui, M Najih kini telah menjadi tersangka dan ditangkap Polri karena tergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Kan mereka (MNA dan Angela) pacaran nih, cuma dia (Angela) biaya hidupnya untuk ya biasalah, orang pacaran kan, (Dikasih) uang,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Menurut Mukti, pihaknya sedang mendalami jumlah uang yang diduga diterima Angela Lee dari pacarnya tersebut.
Namun, Mukti menduga uang yang diterima Angela Lee mencapai ratusan juta rupiah. “Iya ada (ratusan juta),” ujar Mukti.
Terkait hal ini, Mukti juga memastikan akan mengusut soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan M Najih. Jenderal bintang satu ini pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memblokir rekening milik M Najih.
“Sudah (diblokir rekening) M Najih,” katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memeriksa selebgram Angela Lee atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami aliran dana dari TPPU Fredy Pratama, yang diduga mengalir ke wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa M Najih tergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
M Najih disebut sebagai rekan dari Fredy Pratama yang berperan sebagai kurir sekaligus pihak penerima uang hasil penjualan narkotika.
Selain itu, M Najih juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL (Angela Lee) yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari,” ujar Asep pada 18 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 jo Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang..(Agus)
Posting Komentar