Jakarta, Nusantara Bicara -- Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (Ko Tra Pangaru) yang bersekretariat di Jl. Kabupaten II APO Gudang Jayapura dalam pers rilisnya kepada awak media, baik cetak, elektronik maupun online menyampaikan bahwa telah menghantarkan Laporan Aduan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen terkait korupsi yang “patut diduga” dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2012-2017 dan 2017-2022 pada saat menjabat, diantaranya:
1. Penyertaan Modal Rp. 55 Miliar dari Pemerintah Daerah dikucurkan era kepemimpinan mantan Bupati Toni Tesar pada Perusahaan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE) Perusahan Plat Merah milik Pemda terhitung Tahun 2014-2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan bangunan pembibitan ini berdiri diatas tanah pribadi milik keluarga mantan Bupati Toni Tesar, dan dikerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar sendiri menggunakan uang APBD.
2. Yang menjadi Direktur Utama dalam PT Yapen Mandiri Sejahtera (PT.YAMASE) adalah Roriwo Karici, ipar kandung dari mantan Bupati Toni Tesar.
3. Proyek Bapertarum (perumahan pegawai) sebesar Rp. 25 Miliar, dikerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar, berlokasi di Distrik Kosiwo, Kampung Tatui sejak Tahun 2019 dan sampai saat ini, perumahan itu terbengkalai jadi penghuni nyamuk dan setan karena tidak difungsikan.
4. Ada Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar Rp. 250 Miliar ini, sudah mendapat penolakan oleh Gubernur Provinsi Papua melalui Tum Anggaran Provinsi Papua pada saat Konsultasi Anggaran APID karena tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD, Batas Maksimal Kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.
5. Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT Samna Multi Infrastruktur (SMI) Sebesar Rp. 250 Miliar, yang kemudian pinjaman ini dipakai oleh keluarga mantan Bupati Toni Tesar untuk mengerjakan proyek seperti: peningkatan jalan Kamanap – Ansus, peningkatan jalan Dawai – Pasir Panjang – Woda, peningkatan jalan Mananayang – Saubeba, pembangunan jembatan Sungai Rapapaiep dan pembangunan jembatan Sungai Sumboi.
6. Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, karena yang bersangkutan (Toni Tesar) sudah hampir selesai masa jabatannya (sisa 1 tahun) dan ini adalah pelanggaran hukum berat dalam proses pinjam-meminjam tersebut.
Atas dasar 6 poin tersebut, kami minta kepada Pimpinan KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Toni Tesar mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang dalam permasalahan ini menimbulkan merugikan masyarakat Yapen karena harus memikul beban pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun jatuh tempo.
“Efek dari pinjaman daerah ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami gizi buruk sebagaimana data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Angka stunting tinggi dan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal diakibatkan kurangnya anggaran,” ujar Sius Ayemi penanggung jawab lapangan aksi moral KoTra Pangaru, Selasa (31/10/2023).
“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?,” herannya.
“Dan dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” terangnya.
Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut. Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” lantang Sius Ayemi memungkas(Agus)
Posting Komentar