Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani

Written By Nusantara Bicara on 26 Des 2023 | Desember 26, 2023






Tangerang, Nusantara  Bicara  ----    Natal 25 Desember 2023 merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas. 

Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dimana 1 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi. 

Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Pujo Harinto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dam Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” kata Pujo Harinto ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, penyerahan remisi juga diadakan pada siang hari bersamaan dengan perayaan Natal 2023 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jalu Yuswa Panjang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama Wahyu Indarto hadir dalam acara ini. 

Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. 

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Jalu Yuswa PanjRekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan

2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan 

Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak 

Warga Binaan Pemasyarakatan

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 

2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti 

Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti 

Bersyarat

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 Tahun 

2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian 

Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang 

Bebas, dan Cuti Bersyarat

Remisi Khusus Natal Tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Syarat 

Administratif dan Subsantif, diantaranya :

1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam ) bulan

2. Tidak terdaftar pada register F ( buku catatan pelanggaran disiplin ) 

3. Turut serta aktif dalam program pembinaan ( Kepribadian dan Kemandirian )

4. Telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana tindak Pidana 

Korupsi

5. Telah Mengikuti program Deradikalisasi dan menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara 

Republik Indonesia bagi narapidana terorisme

REKAPITULASI PENERIMA REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2023

Isi Lapas (25 Desember 2023) : 3.103 orang

 Narapidana : 2.038 orang

 Tahanan : 1.065 orang

Jumlah WBP Nasrani : 194 orang

Yang Diusulkan Remisi : 120 orang

Keterangan :

 RK I : 118 orang

 RK II :

2 orang

1 orang langsung pulang

1 orang menjalankan subsider

Yang Tidak Diusulkan Remisi : 74 orang

Keterangan :

 Tahanan : 70 orang

 Sedang Menjalankan Subsider (BIIIs) : 1 orang

Belum Menjalankan 6 Bulan Masa Pidana : 3 orang NO PERKARA / PASAL JUMLAH

1 Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009 62 orang

2 Penggelapan / 374 KUHP 5 orang

3 Penipuan / 378 KUHP 8 orang

4 Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014 12 orang

5 Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998 2 orang

6 Terhadap Ketertiban / 170 KUHP 7 orang

7 Pencurian / 363 KUHP 12 orang

8 Perampokan / 365 KUHP 2 orang

9 Penganiayaan / 351 KUHP 1 orang

10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009 1 orang

11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004 1 orang

12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011 2 orang

13 Perlindungan Pekerja Migran / 1 orang

14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011 3 orang

15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014 1 orang

JUMLAH 120 orang.( Sodikin  )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara