Jakarta, Nusantara Bicara -- Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanat Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan sebelum bekerja, dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
Menaker Ida Fauziah mengatakan ada satgas ini tugasnya membawahi seluruh kegiatan BP2MI, dari monitor, melihat hingga melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.ujarnya di asrama haji Pondok Gede Senin (4/12).
Tingginya minat masyarkat untuk bekerja diluar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko -resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek - paktek penipuan lainnya.
Persiapannya dengan adanya fasilitas dan sarana prasarana dari kesehatan, keamanan, hingga partisipasi dalam pementasan seni dan bazar di lokasi Kongres.
Atas komitmen dukungan yang akan diberikan Pemkot Jakarta Timur ini, Juwarih, selaku Ketua Panitia Kongres VII SBMI turut mengapresiasi dan akan segera melakukan koordinasi melalui surat yang akan dikirim ke Dinas terkait.
“Beberapa kebutuhan Kongres VII SBMI yang akan kami ajukan ke Pemkot Jakarta Timur antara lain armada ambulan dan tenaga medis, pengamanan lalu lintas, genset di acara konverensi, pengisi seni tari khas DKI Jakarta, properti ondel-ondel, hingga pengisi stand bazar dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pariwisata,” pungkas Juwarih. (Agus)
Posting Komentar