Bekasi, Nusantara Bicara --- Satuan Lalu Lintas Satpas SIM Kalimang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian, Kasat Lantas Kompol Nopta Histaris Suzan mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya menggandeng fungsi Provost. Senin ( 29 / 1 / 2024 ).
“Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencegah penyimpangan (Calo), kami menggandeng fungsi provost dalam pelayanan,” ujar Kasmi ada layanan aduan masyarakat, tim provost memasang banner disekitaran area Satpas SIM Kalimalang terkait layanan aduan itu.
" Ada nomor kontak juga yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan praktik percaloan, " terang kasat.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM Satpas SIM Kalimalang untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan,
“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar Kompol Nopta Histaris Suzan.Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Kami berharap masyarakat puas dengan pelayanan kami, dan akan terus bekerja maksimal sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ungkap Kasat Lantas Kompol Nopta Histaris Suzan.( Sodikin )
Posting Komentar