Nusantara Bicara, Jakarta --- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna bersama para purnawirawan TNI-Polri, akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat menyatakan petisi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perwakilan Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) Agus Supriatna menyebutkan pihaknya telah mempertimbangkan secara seksama bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H Rabu 14 Februari 2024 dan pasca-hari H, yang antara lain berupa terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Agus di Jakarta, Sabtu (24/2).
Roy Martin (artis senior) yang hadir pada presconfrence Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi mengatakan bahwa pemilu sudah selesai, tetapi ada masalah hukum (yurisedensi) yang di gugat. Pemimpin dari hasil Pemilu yang tidak benar akan menghasilkan yang tidak legitimate. Berharap kepada masyarakat tenang boleh demo asal tidak anarki selalu kompak (bersatu) ujarnya.
" Apapun yang terjadi pesta demokrasi lima tahunan sudah selesai tetapi ada tidak benar hal ini yang akan nanti di gugat. Bahwa ada artis yang lain beda pilihan itu hak politik setiap orang , " bebernya.
Bahwa proses Pemilu (Pemilihan Umum) ada tahapan awal, saat Pemilu dan sesudah.
Hal ini mejadi pembelajaran agar tidak main main dengan hukum, jangan main main mengangkangi , arogan dan semena mena bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, tegasnya.
Mempertimbangkan secara seksama bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H Rabu 14 Fabruari 2024 dan pasca-hari H, yang antara lain berupa terjadinya “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) Sehingga patut diduga terjadi ketidaknetralan Presiden dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, di samping itu juga terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.
Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu.(Agus)
Posting Komentar