Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Gagal Dapat SHM Sampai WA Diblokir, Konsumen Kecewa Pada Suila Properti

Gagal Dapat SHM Sampai WA Diblokir, Konsumen Kecewa Pada Suila Properti

Written By Nusantara Bicara on 5 Mar 2024 | Maret 05, 2024





Nusantara Bicara,   Jakarta   ---    Sejumlah konsumen pembeli tanah kavling di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku kecewa lantaran tidak menerima haknya sesuai perjanjian jual-beli yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak perusahaan properti. 

Salah seorang konsumen bernama Mutaqin mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kavling yang dibelinya dengan skema kredit dari PT. Suila Properti Indonesia dalam proyek Suila Kavling Tahap 2.

“Di awal bilangnya tanah sudah clear, sudah dimiliki langsung sama owner Suila Kavling. Di akadanya dibilang SHM langsung diproses setelah cicilan masuk 75%. Saat saya mau lunasin cicilan bulan terakhir Januari kemarin, baru bilang tanahnya bermasalah, sulit dibuat sertifikat” ungkap Mutaqin kepada Pikiran-Rakyat, Ahad (3/3).

Lebih lanjut, Mutaqin mengaku tak mempercayai alasan pihak Suila yang berdalih tanah tersebut sulit lantaran ahli warisnya meninggal. “Di awal bilang tanahnya sudah clear, tapi sekarang beralibi sertifikat gak bisa diurus karena ahli warisnya meninggal. Berarti selama ini mereka jual tanah orang lain dong?” ujarnya.

Mutaqin mengaku selama ini tak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak Suila Kavling tentang masalah tanah yang dibelinya. “Saya gak pernah dapat pemberitahuan soal ini. Sementara setelah saya cari tahu, ternyata sudah dari 2020 ada konsumen yang akhirnya tau masalah tanah itu gara-gara dia menagih sertifikat setelah pembayarannya mau lunas. Pertanyaan saya kenapa konsumen tetap dibiarkan nyicil bertahun-tahun di tanah yang bermasalah?” bebernya.

Setelah memberitahu tanah kavlingnya bermasalah, jelas Mutaqin, perusahaan menawarkan konsumen mulai dari mengganti kavling tahap lainnya, namun dengan tambahan harga hingga mengambil kredit rumah.

Sebagai informasi, PT Suila Properti Indonesia  yang berdiri sejak 2015 memiliki portofolio penjualan tanah kavling di berbagai daerah di Cikarang, mulai dari Suila Kavling tahap 1-6 hingga proyek perumahan Cluster Suila Residence.

Jika tidak bersedia ambil kavling lain atau cluster, Mutaqin melanjutkan, perusahaan menawarkan pengembalian dana dengan cara dicicil. “Awalnya ditawari pengembalian dana, dicicil mulai dari Rp1 juta-an, tanpa potongan. Lawak banget, mau lunas kapan? Udah gak dapat tanah, duit malah nyangkut. Niat uangnya buat investasi, malah tergerus inflasi.” keluhnya.

“Apa ini cuma strategi marketing? Ditawari tanah murah, saat mau lunas malah disuruh pindah yang lebih mahal? Kasihanlah konsumen uangnya tertahan bertahun-tahun, gak dapat nilai tambah. Sementara perusahaan dapat manfaat dari uang konsumen, kan? Memangnya uang konsumen yang tertahan itu tidak punya andil di proyek Suila Kavling tahap 4-6 hingga proyek perumahan clusternya?” lanjutnya.

Atas preseden ini, Mutaqin mengaku telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemilik PT Suila Properti Indonesia. “Sebagai konsumen pastinya saya marah-marah. Tapi nomor WA saya diblokir, sampai Facebook dan Instagram saya diblokir sama ownernya. Konsumen lain juga sama ada yang diblokir. Entah apa maksudnya, masa konsumen diblokir?” ungkapnya.

Konsumen lainnya yang meminta disamarkan namanya menjadi Fifi, juga mengalami hal yang sama namun di proyek Suila Kavling Tahap 3 yang kerditnya ia ambil tahun 2018. Setelah melunasi seluruh cicilan pada tahun lalu, ia baru diberitahu tanahnya berkendala untuk disertifikatkan pada akhir Februari lalu. Ia pun menolak tawaran yang diberikan pihak Suila.

“Ini sudah di luar perjanjian. Saya gak dapat hak saya dan malah suruh pindah kavling dengan tambahan biaya. Ini solusi yang memberatkan saya dimana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Suila.” tegasnya.

Sementara itu, Pemilik PT Suila Rohil Suila Rohill saat dikonfirmasi mengatakan tanah kavling tersebut tidak memiliki masalah. Adapun proses balik nama SHM tanah tersebut belum selesai. 

“Kebetulan atas nama Mutaqin belum selesai proses balik namanya dan kita kasih pilihan tapi dia tetap gak mau,” ujar Suila Rohill.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara