Nusantara Bicara, Jakarta --- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Bareskrim menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai dan Polda Aceh. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.
"Diamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka)," kata Mukti seperti diwartakan , (16/4).
"Total barang bukti yang disita sebanyak 19 kilogram sabu," tambahnya.
Penyelundupan sabu ini digagalkan di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Kamis, 4 April 2024. Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.
"Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon," kata Mukti.
Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta," demikian Mukti.(Agus)
Posting Komentar