Nusantara Bicara, Jakarta -– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan atau home industry pembuatan narkotika jenis esktasi milik gembong internasional Fredy Pratama di Kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut empat anak buah Fredy yang diamankan beroperasi meracik ekstasi dari bahan baku kimia sejak Januari 2024.
Adapun dari keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Diungkapkan Ditpidanarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa pada konperensi pers di rumah berlantai dua pembuatan barang haram dijalan Taman Sunter Agung Dua Blok B no.6, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
” Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekursor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi. Ini lah yang sangat unik sekali dilakukan oleh kasus ini,” kata Mukti.
Penyelidikan dijelaskan Mukti, berjalan selama empat bulan, ya kami bersama-bersama dengan Polres Metro Jakarta Utara, Bea Cukai dari Soekarno Hatta dan Bea Cukai dari pusat sama-sama melakukan penyelidikan selama empat bulan lamanya,” terang Mukti.
Berawal dari terungkapnya para peracik ekstasi jaringan Fredy Pratama adanya laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menyampaikan ada barang-barang terkait narkotika yang akan masuk ke Indonesia.
“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkat mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dan diimpornya dari China langsung,” ungkap Mukti.
Polisi selain menangkap empat tersangka di rumah yang ada di Kawasan Sunter, polisi juga memburu seorang buron inisial D yang berperan sebagai ahli kimia yang meracik.
“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” kata Mukti.
Polisi menerangkan adanya keterkaitan Fredy Pratama kepada keempat tersangka setelah memeriksa percakapan lewat BBM masenger, disampaikan Mukti.
Dirtipidnarkoba mengatakan, dari penggrebekan ini pihaknya bersama dengan Bea Cukai menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Selain itu ada ekstasi sebanyak 7.890 butir, handphone dan bahan-bahan kimia.
“Untuk bahan kimia kita tidak bisa publish karena jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru,” beber Mukti.
Tersangka, kata Dirtipidnarkoba, terancam hukuman pidana seumur hidup. “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 sub Pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Undang Undang penyalah gunaan Narkoba.(Agus)
Posting Komentar