Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Negara Periode Juni 2023 sampai Februari 2024

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Negara Periode Juni 2023 sampai Februari 2024

Written By Nusantara Bicara on 28 Jun 2024 | Juni 28, 2024





Nusantara Bicara,  Jakarta   –   Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H, M.H, di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

Hadir pada kegiatan ini Kapolres Jakarta Utara,Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Dandim 0502 Jakarta Utara,Ketua Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (diwakili), Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara (diwakili), Bupati Administrasi Kepulauan Seribu (diwakili), Kepala Kepolisian Administrasi Kepulauan Seribu (diwakili), tokoh masyarakat, dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Barang-barang rampasan ini berasal dari tindak pidana umum berupa narkotika psikotropika, senjata tajam (celurit, pisau, linggis), pornografi ( vibrator, dildo, tripod, kursi, meja, dll), UU KDRT (baju, celana), UU Cipta Kerja dan Migrasi (selang koneksi gas, segel, timbangan, obeng), barang lainnya yang berasal dari pencabulan, pencurian, penipuan, perjudian (HP, baju, celana, tas).

Salah satu tugas pokok Kejaksaan adalah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi tersebut adalah pemusnahan barang-barang hasil rampasan tersebut. Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai pengadilan negeri.

Yang menonjol dalam pemusnahan ini adalah barang bukti narkoba. Rinciannya, dari 15.000 kasus tindak pidana umum, sejak bulan Juni 2023 hingga Februari 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang meliputi wilayah kota administrasi Jakarta Utara dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela, diantaranya pemanfaatan barang bukti oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab atau hilangnya barang bukti.

Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 9.975.921 gram senilai kurang lebih Rp 10.463.688.150; jenis ekstasi sebanyak 623 butir atau 255 gram lebih senilai Rp 311.500.000.

Selain itu juga dimusnahkan pula alat-alat yang dipakai untuk pemakaian narkoba dan penjualan narkoba. Barang bukti lain seperti senjata tajam, ijazah palsu, uang palsu, dan dokumen palsu lainnya ikut dimusnahkan pihak Kejaksaan Jakarta Utara.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara