Nusantara Bicara, Jakarta -- Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM selaku Ketua Tim kuasa hukum Ir. Joko Widodo pada Senin sore, (05/06/2024) didampingi oleh Tim pengacaranya mengatakan kepada Pers bahwa Jokowi Bersih dari berbagai tuduhan yang diajukan oleh para penggugat ke pengadilan,
Hal itu disampaikannya dalam acara konfrensi Pers kepada Media usai pengadilan negeri Jakarta Pusat pada pagi harinya mengeluarkan Putusan Nomor: 752/Pdt.G/2023 /PN.Jkt.Pst yang menolak gugatan dari penggugat yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta pusat terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024 pada pemilihan presiden Republik Indonesia yang lalu.
Ini berarti sudah yang ketiga kalinya Presiden Joko Widodo di perkarakan ke pengadilan, dimana pertama Joko Widodo dituduhkan melakukan politik dinasti, satu lagi tuduhan mengenai ijasah palsu, dan yang ketiga konfrensi pers yang kita umumkan hari ini dimana Ir. Joko Widodo selaku ayah dari Gibran Rakabuming Raka diperkarakan ke pengadilan karena membiarkan anaknya maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 pada pemilihan presiden Republik Indonesia. Tapi endingnya semua gugatan itu ditolak oleh keputusan pengadilan. Demikian dikatakan Otto saat ia mengadakan jumpa pers di Senayan Golf Club (Senayan Avenue), Jl. Asia Afrika Pintu IX, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut pengacara senior yang mewakili keluarga Ir. Joko Widodo mengatakan “Mereka mengaku sebagai aktivis dan mengajukan gugatan terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, ” ungkap Otto Hasibuan.
Sedang proses perkara ini dimulai pada 10 November 2023, dan pada hari ini ( 3 Juni 2024) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para penggugat tidak diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
“Dengan demikian, Putusan Pengadilan ini menjadi titik penegasan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak berdasar dan tidak diterima oleh Pengadilan,” tegasnya
” Kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Ir. Joko Widodo telah dijadikan pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Perkara ini diajukan pada tanggal 10 November 2023.”
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini. Kami merasa perlu menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo sering dijadikan sasaran gugatan yang tidak berdasar.
“Selama ini, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”
“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan menghentikan segala spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan kasus ini. Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya.” papar Otto. (PS)
Posting Komentar