Nusantara Bicara, JAKARTA --- Proses perpanjangan SIM C kini semakin mudah berkat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Selain menggunakan aplikasi ini, perpanjangan juga bisa dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dan Gerai SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor. Penggunaan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM C Online
Perpanjangan SIM secara online memudahkan Anda karena tidak perlu antre dan bisa dilakukan langsung dari ponsel, dengan SIM baru dikirim langsung ke rumah Anda. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
SIM lama Anda
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Cara Perpanjang SIM C Online dengan Aplikasi SINAR
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi SINAR:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
Buat dan konfirmasi PIN.
Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email, kemudian aktifkan akun melalui email yang diterima.
Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone.
Ajukan permohonan perpanjangan SIM melalui Menu SIM di aplikasi dan pilih perpanjangan SIM.
Unggah dokumen yang diperlukan.
Pilih SATPAS penerbit dan metode pengiriman (misalnya, POS Indonesia).
Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi aplikasi.
Jika SIM baru telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol perbarui untuk digitalisasi SIM baru.
Proses dan Waktu Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung pada antrean di SATPAS. Jika terjadi lonjakan antrean, waktu proses bisa lebih panjang. Jam operasional SATPAS adalah Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, dan permohonan setelah pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.
Pastikan dokumen yang diunggah lengkap dan benar untuk menghindari penolakan, dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. SIM baru akan dikirim melalui pos ke rumah Anda, dan SIM lama tidak lagi berlaku setelah SIM baru diterima.
Biaya Perpanjangan SIM C Online.
Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman. Biaya tes psikologi adalah Rp 37.500, sedangkan biaya RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih. Jangan tunggu hingga masa berlaku SIM habis; lakukan perpanjangan setidaknya satu bulan sebelum kedaluwarsa.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan mudah melalui aplikasi SINAR.(Agus)
Posting Komentar