Nusantara Bicara, Jakarta --- Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Dasbor Pelacak Kebijakan TBC pada Kamis 13Juni 2024 di Hotel JW Marriot, Kuningan Jakarta.
Dasbor ini merupakan inisiasi STPI terhadap kebijakan TBC yang masih banyak tercecer dan belum terdokumentasi dengan baik, sehingga ketika masyarakat mencari tahu kebijakan TBC di daerah tertentu pencarian google menunjukkan terdapat banyak sekali kebijakan yang keluar.
Muhammad Hanif, S.E.,bselaku Dewan Pengurus Stop TB Partnership Indonesia (STPI) mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres 67 tahun 2021 dalam pasal 24 telah
mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menurunkan kebijakan TBC dalam subnasional seperti perda dan lainnya.
“Melalui dasbor ini, seluruh Kebijakan –kebijakan yang sudah ada dapat diakses, dilihat, dan dipantau oleh seluruh masyarakat. Selain itu, disini masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk kebijakan TBC yang telah dibuat,” jelas Muhammad Hanif, S.E.
Perpres tersebut juga mengamanatkan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah untuk mencantumkan indikator TBC di dalam RPJMD. “Nantinya RPJMD ini juga perlu tercantumkan di dalamnya bahwa perlu membuat TP2TB daerah” jelas R. Budiono Subambang, S.T., M.P.M selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kemenko PMK.
Menanggapi hal tersebut, Ir. Restuardy Daud, M.Sc selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan kemendagri akan melakukan konsolidasi dan eliminasi TBC per 2 minggu bersama kepala daerah.
“Kemarin 10 Juni, sudah dilakukan kick off rapat bersama seluruh kepala daerah yang rapatnya akan dilakukan rutin setiap 2 minggu sekali membahas inflasi dan TBC,” jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Pemda harus segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan kelembagaannya membentuk TP2TB serta memastikan seluruh kegiatan masuk di dalam dokumen perencanaan, realisasi pada APBD serta dapat menjaga
implementasi secara berkelanjutan, juga dapat memanfaatkan dasbor pelacak kebijakan TBC untuk memantau pembentukan peraturan TBC di daerah.
dr. Imran Pambudi, MPHM selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI menyampaikan bahwa setiap 4 menit ada 1 orang yang meninggal karena TBC yang kasus ini juga sudah dibicarakan oleh United Nation General Assembly (UNGA) yang berarti TBC adalah masalah politik.
“Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya perpres TBC. Akan dilakukan monitoring setiap minggu bersama sekjen kemendagri bersama kemenkes. Maka dari itu, dengan dasbor pelacak kebijakan ini kita ingin melihat apakah daerah telah membuat peraturan TBC atau belum, sehingga kembali lagi bahwa TBC tidak bisa hanya dikendalikan oleh sumber daya kesehatan saja, namun diluar kesehatan sangat memungkinkan untuk dioptimalkan,” terang beliau.
Kebijakan yang sudah terbit terkadang belum tersosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat sehingga belum mengetahui adanya TBC.
Harapannya, dengan adanya Dasbor Pelacak kebijakan TBC ini, seluruh daerah dapat memanfaatkan platform tersebut sehingga pencarian kebijakan TBC tidak sulit ditemukan dan semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dasbor Pelacak Kebijakan TBC dapat diakses pada link berikut https://kebijakan.tbindonesia.or.id/(Agus)
Posting Komentar