Nusantara Bicara, Jakarta --- Bareskim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan, sekaligus penadahan kendaraan bermotor. Bersama tujuh tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 675 sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan bahwa kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ada tempat yang digunakan menampung ratusan motor tanpa dokumen," ujar Djuhandhani, Kamis 18 Juli 2024.
Tempat yang dimaksud adalah sebuah gudang di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi membuktikan laporan dari masyarakat itu pada 29 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata didapati ada sejumlah gudang lain yang sejenis di wilayah Jawa Barat
Polisi dan Bea Cukai menemukan ada perusahaan selain Wellington yang terlibat dalam jaringan fidusia dan penadah motor internasional tersebut. Namun, mereka belum mendetailkannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Total ada 675 motor senilai Rp 826 miliar yang disita polisi dalam kasus ini. Selain 210 yang berasal dari penyitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, sisanya diangkut dari gudang di Kelapa Gading, Padalarang, Bandung, Cimahi, dan Cihampelas. Disebutkan, jumlah itu merupakan akumulasi kejahatan yang dilakukan dari Februari 2021 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro,menambahkan pelaku rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rp 5-8 juta. Kemudian, saat sudah terkumpul sebanyak 100 unit, motor-motor itu akan diekspor dengan harga lebih tinggi, menyesuaikan harga di negara pengimpor. "Ada lima negara yang menjadi tujuan ekspor mereka, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria." katanya
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), menetapkan 7 tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor jaringan internasional.(Agus)
Posting Komentar