Nusantara Bicara, Jakarta --- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Melalui Penomoran Kendaraan Bermotor” dalam rangka membahas maraknya pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan lembaga dan institusi negara.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan, hal itu jadi satu di antara poin pembahasan dalam FGD yang berlangsung di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Kita semua tahu ada banyak pemalsuan pelat nomor. Saya yakin rekan-rekan media mengikuti itu. Kemudian pemalsuan STNK dan sebagainya,” ujarnya.
“Kemudian rekan-rekan juga melihat banyaknya pelat nomor yang muncul mungkin dari satu institusi dan sebagainya. Nah ini semua tentunya perlu dikembalikan kepada aturan yang ada,” lanjut Benny.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas beserta turunannya, ihwal pelat dan STNK ini sudah diatur. Pun implementasinya sudah dikoordinasikan dengan institusi terkait.
Guna mengkonkretkan hal itu, FGD ini dilakukan supaya dapat ditentukan langkah-langkah apa saja yang bakal diambil.
“Maka hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi, untuk merumuskan sama-sama sehingga nanti ke depan dengan mudah aparat mengidentifikasi satu pelat nomor, benar atau tidak, dari institusi mana dan sebagainya,” pungkasnya.(Agus)
Posting Komentar