www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Written By Nusantara Bicara on 25 Jul 2024 | Juli 25, 2024






Nusantara Bicara,  Tangerang  ---   Dalam operasi Nila Jaya 2024, yang dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 17 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba.

Dalam rilis digelar dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari 3 (tiga) Target Operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap seluruhnya TO itu.


"Sebanyak 23 tersangka terdiri dari  21 pengedar,  2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika. Dari 3 Target Operasi (TO) yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen," kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu 24 Juli 2024 di aula kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran. Adapun barang bukti  narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram Sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.

"Dengan barang bukti tersebut kami (polisi) dapat menyelamatkan sebanyak  23.254  orang/jiwa dengan asumsi 1 gram Sabu digunakan lima orang, 1 butir Ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang," bebernya.

Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara  seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup," tegas Zain.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.

Ia berharap peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga kita dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah," pungkasnya.( Sodikin )
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara