Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku dan Tarifnya Ini Caranya

Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku dan Tarifnya Ini Caranya

Written By Nusantara Bicara on 22 Agu 2024 | Agustus 22, 2024





Jakarta,  Nusantara Bicara   ---   Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?

Tujuan integrasi adalah memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Selain itu, SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Kamu bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis. 

Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc. 

Pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

 Tarif Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP SIM A: Rp 120.000 SIM B1: Rp 120.000 SIM B2: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D1: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000. (Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara