Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan untuk Rayakan HUT Jakarta dan HUT RI

Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan untuk Rayakan HUT Jakarta dan HUT RI

Written By Nusantara Bicara on 14 Agu 2024 | Agustus 14, 2024





Nusantara Bicara,  Jakarta   ---   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. 

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. 

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024. Catat tanggalnya!

Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara