Jakarta, Nusantara Bicara -– Kasus penganiayaan dan perampasan terjadi di FNDRS Coffee, Jl. H.Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 31 Juli 2024 resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian nomor : LP/B/5058/VIII/2024SPKT/POLDA METRO JAYA dan didampingi oleh Dr. Abdul Somad,SH,MH. , Nurhana Amin, SH, LL.M dan Rekan, advokat yang terkumpul dalam organisasi Perkumpulan Advocate Moeslem Indonesia atau PERADMI, (27 Agustus 2024).
Kejadian ini bermula dari sengketa hutang piutang antara Deni Sopian dan Agus, dengan nilai hutang sebesar Rp200 juta. Deni telah mengembalikan Rp90 juta, namun sisa hutang masih menjadi permasalahan.
Pada malam kejadian, Deni dan adiknya, Yusuf, diundang oleh Tambok, seorang anggota polisi berpangkat Ipda, untuk bertemu di kafe tersebut. Tambok, yang bertindak atas permintaan Agus, menagih sisa hutang sebesar Rp50 juta. Ketika Deni tidak bisa membayar, Agus mencekik leher Deni dan Tambok mengancam akan membunuh mereka jika hutang tidak dibayar malam itu juga.
Deni dan Yusuf tidak diizinkan pulang dan diancam akan dihabisi oleh anak buah Tambok. Pada pukul 02:00 WIB, 1 Agustus 2024, sekitar 10 orang suruhan Tambok tiba di lokasi. Agus dan Tambok meninggalkan tempat kejadian, memerintahkan orang-orang tersebut untuk menganiaya Deni dan Yusuf hingga hutang dibayar. Penganiayaan berlangsung hingga pukul 04:30 WIB, menyebabkan pendarahan dan lebam pada tubuh Deni dan Yusuf.
Selain penganiayaan, para pelaku juga merampas HP milik Deni dan motor milik Yusuf. Hingga saat ini, barang-barang tersebut belum dikembalikan. Dino, salah satu pelaku, mengaku bahwa motor tersebut diambil sebagai jaminan oleh Tambok.
Berikut adalah nama-nama terduga pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan:
1. D
2. Y
3. R
4. I
5. 6 orang lainnya tidak dikenal
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.( Sodikin )
Posting Komentar