www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Korlantas Polri Memberlakukan Aturan Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP

Korlantas Polri Memberlakukan Aturan Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP

Written By Nusantara Bicara on 29 Agu 2024 | Agustus 29, 2024







Jakarta,  Nusantara Bicara   -–  Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya bakal diberlakukan pada Juni 2025 mendatang.

Namun, pihak Korlantas Polri mengaku sudah memberlakukan penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sejak Juli 2024.“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Pihak Korlantas mengatakan jika nantinya masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru ketika melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.

Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali perlu diketahui jika cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.Selain memakai NIK dari KTP, SIM baru yang dikeluarkan oleh Polri sejak Juli 2024 akan memiliki simbol khusus mobil atau sepeda motor.Uji Coba di 7 Wilayah
Dalam praktiknya, Polri mengatakan tengah memberlakukan syarat untuk menyertakan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah uji coba. Daftarnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Nantinya pemohon di ketujuh wilayah uji coba tersebut wajib memiliki dan menyertakan BPJS Kesehatan.BPJS Kesehatan tersebut harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pemerintah.

Jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, maka petugas Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.

Namun, bila pemohon sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih menunggak, maka pemohon masih dapat melakukan proses pembuatan SIM.Tetapi, SIM yang sudah jadi akan diberikan setelah tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dibayar lunas.

Adapun tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.

SIM A – Rp120 ribu
SIM B1 – Rp120 ribu
SIM B2 – Rp120 ribu
SIM C – Rp100 ribu
SIM C1 – Rp100 ribu
SIM C2 – Rp100 ribu
SIM D – Rp50 ribu
SIM D1 – Rp50 ribu
SIM Internasional – Rp250 ribu.( Sodikin )
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara