Jabar, Nusantara Bicara --- Dandim 0624/Kab.Bandung, Letkol Inf Tinton Amin Putra, S.E.,hadir dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Tahun 2024 yang digelar di Lapang Upakarti Komplek Pemda Kab.Bandung, Upacara
tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai 6,3 miliar rupiah.Selasa (01/10/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Pjs Bupati Bandung Bapak.Dikky Achmad Sidik,ST.,M.T serta kakaran Sekda Kab.Bandung Bapak Dr Cakra Amiyana, S.T.,M.A dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung Bapak. Budi Santoso, diikuti oleh sekitar 500 orang. Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Bandung,dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok dan minuman alkohol yang disita selama periode Maret hingga Juli 2024. Kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai 3,3 miliar rupiah.
Dalam kesempatan Dandim 0624/Kab.Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, S.E menyampaikan pesan kepada awak media,untuk pesan kepada warga masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. "Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif rokok ilegal, baik bagi kesehatan pribadi, lingkungan, maupun kerugian negara," Ujar Dandim.
Dihimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal dan memilih produk rokok legal yang telah dikenakan cukai. Mari kita untuk mengajak warga masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau penjualan rokok ilegal kepada pihak berwenang"Ucapnya
"Kami berharap warga masyarakat memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Bandung dalam menekan dan memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat"Tutup Dandim.( Nusantara Bicara/Pendim 0624/Kab.Bandung ).
Posting Komentar