Jakarta, Nusantara Bicara --- Korlantas Polri bakal mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record. Aplikasi yang diklaim dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang mereka lakukan.
Apabila aplikasi ini sudah bisa diterapkan, hasil pencatatan tersebut bisa menjadi database untuk Polri terkait para pengemudi yang pernah melakukan pelanggaran.
"Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan seperti dikutip dari laman Humas Polri lewat jawapos.com
Setiap pengemudi juga akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai point awal, apabila sang pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka ia akan dikenakan pengurangan poin.
Misalnya sang pengemudi melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang dan berat dikurangi tiga poin, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, dikurangi delapan hingga 12 poin.
“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya.( Sodikin )
Posting Komentar