Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Bareskrim Polri Ungkap Kasus Besar dengan Barang Bukti Uang Rp 869,7 M

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Besar dengan Barang Bukti Uang Rp 869,7 M

Written By Nusantara Bicara on 3 Nov 2024 | November 03, 2024





Jakarta,  Nusantara Bicara   ---   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga jaringan narkoba internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun. 

“Tiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Jakarta, Jumat (2/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan iKejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA). 

Dari operasi gabungan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram. 

Selama operasi gabungan dua bulan itu, sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara telah ditangkap. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Bareskrim Sita Uang Rp 869,7 Miliar Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara