Jakarta, Nusantara Bicara --- Bulog merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Instansi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 sebagai LPND.
Tujuan pokok dibentuknya Bulog untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga, dalam rangka menegakkan eksistensi pemerintahan di era Orde Baru.
Arah pemerintah mendorong Bulog menjadi badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000. Kemudian pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog.
Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (bansos), serta pengelolaan stok pangan.
Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, menyebut program Rumah Pangan Kita (RPK) harus tetap ada meski Bulog jadi badan otonom di bawah naungan langsung Presiden Prabowo Subianto.
RPK adalah outlet penjualan pangan pokok untuk masyarakat yang dibina oleh Perum Bulog untuk menumbuhkan jiwa entrepreneur dan meningkatkan ekonomi masyarakat sebagai kegiatan stabilisasi harga pangan nasional. Outlet tersebut menjual bahan pokok yang dipesan langsung dari Bulog.
“Ya, jaringan itu pasti ada,” kata Febby kepada wartawan di Gedung Bulog, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Perum Bulog, Iryanto Hutagaol, menyebut untuk program Public Service Obligation (PSO), atau kewajiban Bulog untuk menyerap beras dari masyarakat petani untuk menjaga stabilitas harga beras, telah didanai oleh pemerintah.
“Kalau pendanaan kami dari dulu memang dari pemerintah, kalau ada program PSO itu adalah pemerintah,” katanya.
Menurut Yanto, pada program PSO tersebut, pihaknya akan memenuhi kebutuhan pemerintah. Nantinya, seluruh pembiayaannya akan disediakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengatakan nantinya Bulog bukan lagi di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melainkan akan diubah menjadi lembaga langsung di bawah naungan Presiden.
“Nanti Bulog jadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah Presiden,” ujar Wahyu saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meskipun Bulog mengurus soal ketersediaan cadangan dan stabilisasi harga, tetapi pada tataran ketersediaan pasokannya akan sangat tergantung pada ranah produksi bahan pangan, yang ditangani oleh Kementerian Pertahanan dan beberapa kementerian lainya.
Artinya, ada opsi lain juga untuk menyolidkan kinerja ketahanan pangan selain meletakkan Bulog di bawah presiden, yakni dengan cara menempatkan Bulog di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dan secara teknis berkoordinasi dengan TNI.( Sodikin )
Posting Komentar