Jabar, Nusantara Bicara --- DPRD Kabupaten Bandung Mengelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Rapat Ke-13 pada hari Senin, 18 November 2024, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang Km 17, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Rapat Paripurna ini membahas pengajuan usulan pembentukan Peraturan Daerah di luar program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dan pengajuan dua buah Raperda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Ibu Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., dan dihadiri oleh sekitar 80 orang, termasuk Pjs Bupati Bandung, Bpk. Dikky Achmad Sidik. ST., MT, Kasdim 0624/kab Bdg, Mayor CKE (K) Sri Nurhaeni, Jaksa Fungsional Kejari Ibu Devi Suryani. SH., MH., Wadanramil 2411/ Soreang Lettu Inf Kuswandi, Wakil Ketua 2 DPRD Kab Bandung Bpk H. Thoni Fathoni Muhammad. S.Ag., para Anggota Dewan, Sekda Kab Bdg Bp. Dr. Cakra Amiyana. ST. MA, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Bp. Uwais Qorni SH,.M.,Si, Dirut Tirta Raharja Bpk Drs. H. A. Teddy S.MT, para Asisten, para OPD dan Staf Ahli Kabupaten Bandung, dan para Camat se-Kabupaten Bandung.
Pjs. Bupati Bandung dalam sambutannya menekankan pentingnya air bersih bagi kehidupan masyarakat dan peran strategis Perumda Tirta Raharja dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Seiring perkembangan zaman, pengelolaan air minum semakin kompleks, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang adaptif dan responsif melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 dan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Raharja.
"Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan hari ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kinerja operasional, serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ujar Pjs. Bupati Bandung. "Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan Perumda Tirta Raharja mampu meningkatkan cakupan pelayanan, memperbaiki kualitas air minum, dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya air."
berharap agar DPRD Kabupaten Bandung dapat mendukung pembahasan kedua rancangan Peraturan Daerah ini dengan penuh semangat dan kesungguhan.
"Melalui proses diskusi yang mendalam, mari kita wujudkan regulasi dan kebijakan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang," imbuh Pjs. Bupati Bandung.
Dalam jawabannya, Pjs. Bupati menyatakan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan seluruh Fraksi DPRD dan menjelaskan bahwa masukan terkait substansi dua Raperda akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama melalui alat kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan air minum di Kabupaten Bandung dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.( Nusantara Bicara/Pendim 0624/Kab.Bandung ).
Posting Komentar