Jakarta, Nusantara Bicara -– Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pelimpahan administrasi tahap kedua untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha impor emas yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2022. Ketiga tersangka, yaitu Suryadi Lukmantara (SL), Gluria Asih Rahayu (GAR), dan Ho Kioen Tjay (HKT), diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Selasa (12/11/2024).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Dua di antara tersangka, SL dan GAR, telah ditempatkan dalam penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa tahanan selama 20 hari. Sementara itu, lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Dalam pernyataan resmi yang pernah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada sejumlah media, penetapan lima tersangka sebagai tahanan kota didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa kondisi medis mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan. Adapun kelima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT).
Penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang berlangsung selama lebih dari satu dekade ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian besar yang dialami negara, serta waktu yang panjang dalam kegiatan yang diduga melibatkan berbagai oknum.(H)
Posting Komentar