www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Rumah Mewah di Medan oleh KPK Disita Terkait Kasus Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Rumah Mewah di Medan oleh KPK Disita Terkait Kasus Pengadaan Tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Written By Nusantara Bicara on 16 Nov 2024 | November 16, 2024





Jakarta, Nusantara Bicara   ---   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

Lima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YCP), Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rototan, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

"Bahwa pada hari ini tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

Tessa mengatakan, rumah tersebut memiliki luas 90 meter persegi atas nama SS. Namun, ia tak menggungkapkan identitas SS tersebut.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Tanah yang ditawarkan PT Totalindo Eka Persada kepada PPSJ seluas 11,7 hektar dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi.

Kemudian, kedua perusahaan sepakat harga tanah menjadi Rp 3 juta per meter per segi tanpa ada kajian internal dari PPSJ terkait kewajarabln harga tanah di Rorotan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara