Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Uji Publik dan Pedoman Mekanisme Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan Diselenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta

Uji Publik dan Pedoman Mekanisme Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan Diselenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 6 Nov 2024 | November 06, 2024




Jakarta,  Nusantara Bicara    ---   Sebanyak 40 orang perwakilan dari Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang berasal dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengikuti kegiatan Uji Publik dan Pedoman Mekanisme Uji Kompetensi yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. 

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ali Andra Harahap, A.Md.IP., S.H., M.Si, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Ali Andra Harahap menekankan pentingnya uji kompetensi ini dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme para pegawai yang menjalankan tugas sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. Rabu,( 06/11).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan yang disampaikan oleh bagian kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme uji kompetensi dan prosedur yang akan dilalui oleh peserta dalam menjalani uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. 

Seluruh peserta mengikuti pemaparan ini dengan penuh perhatian dan antusiasme. Uji Publik dan Pedoman Mekanisme Uji Kompetensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai standar kompetensi yang diperlukan dalam jabatan fungsional di bidang keamanan pemasyarakatan, serta memperkuat kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas dan rutan di Indonesia.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara