www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » DIASPORA INDONESIA DI DHAKA IKUTI SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)

DIASPORA INDONESIA DI DHAKA IKUTI SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)

Written By Nusantara Bicara on 29 Des 2024 | Desember 29, 2024


Kegiatan Sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri (KMILN) Dhaka, 28 Desember 2024.


Dhaka, Nusantara Bicara  --  Bertempat di Aula KBRI Dhaka pada tanggal 28 Desember 2024, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). 

Acara sosialisasi dibuka KUAI RI-Dhaka, Bapak Arif Suyoko dan dihadiri oleh WNI dan diaspora Indonesia yang ada di Dhaka dengan latar belakang yang beragam seperti WNI yang menikah dengan WN Bangladesh, pilot Indonesia yang bekerja di US-Bangla, pengusaha/ekspatriat Indonesia.


 
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa: KMILN atau kartu diaspora merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN). Hal ini diwujudkan dalam Peraturan Presiden No. 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Permenlu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Permenlu Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenlu Nomor 7 tahun 2017..
 
Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2017 yang termasuk MILN ada 4 (empat) kategori yaitu (1) WNI yang tinggal di luar negeri, (2) WNA eks WNI, (3) WNA anak eks WNI dan (4) WNA yang salah satu atau kedua orang tua kandungnya WNI.

Disampaikan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran kepada empat kategori yang dapat mendaftar KMILN dan bagaimana alur pendaftaran kartu termasuk bagaimana perpanjangan kartu  KMILN jika telah habis masa berlakunya selama 2 (dua) tahun serta hal yang mendasarkan dicabutnya kartu KMILN.

 

Fasilitas yang diberikan bagi WNI pemegang KMILN antara lain membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia dan mendirikan badan usaha Indonesia.

Permenlu Nomor 6 tahun 2022 menyatakan perubahan antara lain :pendaftaran KMILN bagi MILN kategori WNI akan dilakukan melalui Portal Peduli WNI perubahan syarat minimal tinggal/bekerja di luar negeri dari 2 (dua) tahun menjadi 6 (enam) bulan dan perubahan format pada kartu KMILN.

Kegiatan pemberdayaan diaspora sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya reformasi hukum yang melibatkan secara aktif potensi diaspora mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi diaspora.

 Pada kegiatan tersebut, KBRI Dhaka mendorong diaspora Indonesia untuk mendaftar KMILN melalui website: www.//iocs.kemlu.go.id, dengan memasukkan data diri masing-masing melalui form yang tersedia dan mengupload dokumen yang diperlukan.

Secara umum, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan dinamis tercermin banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para WNI dalam sesi Tanya jawab.dan proses pendaftaran/perpanjangan KMILN jika WNI pindah negara, fasilitas lain diberikan pemegang KMILN, kegunaan KMILN bagi WNI dan lain-lain.

 Selesai kegiatan sosialisasi KMILN, dilakukan acara perkenalan bagi pejabat KBRI Dhaka yang baru dan pemberian penghargaan bagi Pegawai Setempat yang memasuki usia pensiun.(Ivan)

 




Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara