Jakarta, Nusantara Bicara --- Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, berkomitmen pelayanan dan penegakan hukum jajarannya Profesional, Berintegritas dan Humanis. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meneguhkan komitmen mampu mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM
Kemudian dalam hal lain Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta terus menorehkan kinerja positif sepanjang 2024. Untuk bidang pidana khusus, misalnya, berdasarkan akumulasi kinerja satuan kerja di wilayah Jakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
“Ini dari hasil semua kejaksaan negeri di wilayah Jakarta. Jumlah ini menjadi komitmen kami untuk mengembalikan kerugian keuangan negara melalui upaya hukum maksimal,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Syahron menuturkan, dari 5 kejaksaan negeri di wilayah Jakarta kerugian keuangan negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 1 triliun lebih plus sekitar US$ 11,7 juta dan SG$ 2,4 juta.
Selanjutnya, kata Syahron, pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan penuntutan mencapai lebih dari Rp 93 miliar. Lalu, pengembalian pembayaran uang pengganti mencapai sekitar Rp 241 miliar dan US$ 10 ribu.
“Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 234 miliar,” tambah Syahron.
Di samping itu, kata Syahron, kinerja positif lainnya berhasil dicatatkan bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui upaya litigasi dan non-litigasi, jaksa pengacara negara (JPN) mampu memulihkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui JPN baik jalur litigasi maupun non-litigasi hampir mencapai Rp 1 triliun,” kata Syahron.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus, berhasil memulihkan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Selain itu juga menyelamatkan aset negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 M² senilai Rp170.879.940.000. Total nilai yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Rp189.363.385.384.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan aset negara secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Upaya ini bertujuan memperbaiki kondisi keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya dikuasai investor yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
"Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel," pungkas Badrut.dalam keterangan tertulis.(Agus)
Posting Komentar