Jakarta, Nusantara Bicara --- Pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program "DP 0 Rupiah" di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur merugikan negara hingga Rp 256.030.646.000 lebih karena terjadi berbagai penyimpangan. Adapun PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jakarta.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU.
Selain pidana penjara, Yoory juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Yoory dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp31,17 miliar, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika dalam waktu tersebut Yoory tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama 3 tahun," kata JPU menambahkan.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
- Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000.(Agus)
Posting Komentar