Jakarta, Nusantara Bicara --- Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso pada Jumat (27/12/2024) dini hari di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Henny adalah buronan yang terkait dengan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kronologis pada hari Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 00.38 WIB, Henny Djuwita Santosa, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana pencucian uang, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024,
Dilaporkan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat serta AMC Kejaksaan Agung RI.(Agus)
Posting Komentar