Jakarta, Nusantara Bicara --– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021. Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (18/7).
“Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021,” sebutnya.
Syarief menjelaskan keempat orang tersangka itu yakni AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
Kemudian, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.
“Para tersangka langsung ditahan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula saat tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo. Tapi, dokumen itu ternyata tidak memenuhi syarat.
Dokumen itu digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar. AH kemudian menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.
Kemudian tersangka AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Hal itu dilakukan agar limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Agus)
Posting Komentar