www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » KPK Terkait Perkara Rita Widyasari Panggil Dirjen Bea Cukai

KPK Terkait Perkara Rita Widyasari Panggil Dirjen Bea Cukai

Written By Nusantara Bicara on 20 Des 2024 | Desember 20, 2024





Jakarta, Nusantara Bicara   ---   KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Lembaga Antirasuah itu juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

Kasus TPPU tersebut merupakan  bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Saat ini, Rita Widyasari tengah mendekam di Lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, memanggil memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.(20/12)

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara