Jakarta, Nusantara Bicara --- KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan RI 2021–2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Kementan melakukan pengadaan fasilitas pengolahan karet untuk disalurkan kepada petani karet.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021-2023. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di satu lokasi.
Kemudian, per 19 November delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024.
Kedelapan orang tersebut berinisial DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS). Mereka dicegah selama 6 bulan.
Kasus korupsi pengolahan karet di Kementan ini menyebabkan adanya kerugian negara. Besaran kerugian negara itu mencapai Rp 75 miliar.(Agus)
Posting Komentar