www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Menhan Terima Usulan LVRI Terkait Veteran Seroja Sampai Personel Aktif TNI Tahun 1999

Menhan Terima Usulan LVRI Terkait Veteran Seroja Sampai Personel Aktif TNI Tahun 1999

Written By Nusantara Bicara on 5 Des 2024 | Desember 05, 2024





Jakarta,  Nusantara Bicara   ---   Pertemuan ini merupakan suatu bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi veteran kepada bangsa dan negara

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen (Purn) Herman Bernhard Leopold (HBL) Mantiri beserta jajarannya di Ruang Manggala Yudha, Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Kepala Biro Pertahanan (Humas) Kemhan RI Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, mengatakan pertemuan Sjafrie dengan ketua umum LVRI beserta jajarannya merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi veteran kepada bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menerima usulan terkait kategori veteran yang berjuang dalam operasi atau pertempuran Seroja saat di kesatuan bersenjata, diperluas cakupannya hingga tahun 1999.

“Terkait Veteran Seroja yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran dalam menegakkan kedaulatan NKRI di Timor Timur, dibahas adanya usulan perluasan pejuang Veteran RI hingga tahun 1999,” jelas Frega dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Selasa (3/12).

Adapun perluasan kategori tahun bertujuan agar para pejuang Seroja dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan mereka semakin baik.

“Menanggapi usulan tersebut, Menhan menyampaikan pada dasarnya mendukung dan diserahkan lebih lanjut kepada para pelaku sejarah,” lanjutnya.

 Turut hadir mendampingi Menhan Sjafrie dalam silaturahim dengan LVRI, yaitu Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, Sekjen Kemenhan Mayjen Tri Budi Utomo, Irjen Kemenhan Mayjen Rui Fernando Guedes Palmeiras Duarte, dan Dirjen Pothan Kemenhan Mayjen Piek Bidiyakto

Adapun perluasan kategori tahun bertujuan agar para pejuang Seroja dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan mereka semakin baik.

“Menanggapi usulan tersebut, Menhan menyampaikan pada dasarnya mendukung dan diserahkan lebih lanjut kepada para pelaku sejarah,” lanjutnya.

Para Veteran RI merupakan tokoh sejarah perjuangan bangsa yang telah mewariskan sistem konsep pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2012, veteran nasional terbagi atas empat kategori, didasarkan pada keterlibatan dan peristiwa yang dihadapi masing-masing golongan veteran, yang membuatnya layak memperoleh Tanda Kehormatan Veteran dan hak-hak terkait. Keempat kategori veteran nasional antara lain:

Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia

Mereka yang masuk dalam kategori ini adalah para warga negara Indonesia yang menjadi pejuang kemerdekaan dalam periode 17 Agustus 1945–27 Desember 1949. Pejuang kemerdekaan adalah mereka yang secara aktif berjuang dalam revolusi fisik pada periode tersebut untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Veteran Pembela Kemerdekaan

Kategori ini terdiri atas warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Keterlibatan veteran pada golongan ini terhitung setelah tanggal 27 Desember 1949.

Dalam batas waktu tersebut, terdapat empat golongan lagi yang didasarkan pada peristiwa perang yang terjadi. Pertama adalah Veteran Pembela Trikora, yakni mereka yang berjuang antara periode 19 Desember 1961–1 Mei 1963.

Kedua, golongan Veteran Pembela Dwikora. Mereka yang masuk dalam golongan ini terlibat aktif dalam perang antara periode 3 Mei 1964–11 Agustus 1966.

Ketiga, golongan Veteran Pembela Seroja yang berjuang antara 21 Mei 1975–17 Juli 1976. Keempat, adalah Veteran Pembela Lainnya yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Veteran Penjaga Perdamaian

Merupakan kategori bagi warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Indonesia.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara