Jakarta, Nusantara Bicara --- Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Dr. Nurkholis, S.Sos, M.Si. CIPA, CICHM memaparkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan yang didampingi oleh asisten kepemerintahan bidang kesejahteraan Diano, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Pasuruan. Kamis, (05/12/2024) di Jakarta.
Tahun 2024 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dimana ini menjadi kabar baik untuk warga Kabupaten Pasuruan yang dapat direalisasikan untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan.
Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, Angkanya mencapai sekitar Rp. 63 triliun.
Karena kontribusi tersebut, Kabupaten Pasuruan diberikan oleh pemerintah pusat DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu sebesar Rp. 372 777.271.445. Dana ini pun telah diprogramkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan peningkatan pembangunan antara lain. di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya.
Secara rinci Pj. Bupati Kabupaten Pasuruan menguraikan DBHCHT yang menyasar pada bidang-bidang yang sudah disepakati dengan pemerintah pusat itu, antara lain :
Bidang Kesehatan : Mulai dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Total dana yang dialokasıkan untuk bidang kesehatan ini mencapai Rp.224.173.241.373.- (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangıl (14,82%), dan RSUD Grati (5.94%)
Kesejahteraan Masyarakat: Program-programnya meliputi pembangunan dan
pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Alokası dana untuk bidang ini sebesar Rp.91 555 454.290,- (24,56%)
Penegakan Hukum: Untuk memberantas rokok ilegal, Kabupaten Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp. 6.906.168 950,- (1,85%) Dana ini akan digunakan untuk sosialisası, operasi pemberantasan, dan pemantauan
Prioritas Daerah: Program-program proritas daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, drainase, rumah tidak layak huni (RTLH), jamban keluarga, penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM), dan mobil tankı air juga mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 50.142.406.832,- (13,45%)
Gempur Rokok legal!
Dalam konprensi pers di hadapan Media, selain memaparkan Penggunaan DBHCHT Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga memberitakan bahwa pemerintahannya gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
Pada 1 Agustus 20024 Satpol PP bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan berhasil memusnahkan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Seperti yang diketahui Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.
Dengan adanya DBIICHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah menjadi lebih baik ke depannya, jelas Nurkholis.(PS)
Posting Komentar