www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Terkait Kasus di Perumda Pembangunan Sarana Jaya KPK Panggil PT PwC Indonesia Advisory

Terkait Kasus di Perumda Pembangunan Sarana Jaya KPK Panggil PT PwC Indonesia Advisory

Written By Nusantara Bicara on 15 Des 2024 | Desember 15, 2024





Jakarta,  Nusantara Bicara   --   KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

Manager hingga tenaga ahli PT PwC Indonesia Advisory dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 13 Desember 2024, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan,"

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2017-Februari 2021, Zakiyah selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Achmad Faris Saffan S selaku Manager PT PwC Indonesia Advisory, dan Alexander Zulkarnaen selaku Tenaga Ahli Hukum Bisnis/Perdata PT PwC Indonesia Advisory.

Pada Rabu, 18 September 2024, KPK resmi mengumumkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp223,85 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama (Dirut) PPSJ, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP. 

Untuk tersangka Yoory, saat ini masih dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam kasus sebelumnya yang juga ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita rumah milik Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Salomo Sihombing yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 14 November 2024.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara