www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Himpunan Mahasiswa Morotai-Jabodetabek Lakukan Aksi Minta Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi RUSLI SIBUA Sebagai Pemenang Bupati Pulau Morotai

Himpunan Mahasiswa Morotai-Jabodetabek Lakukan Aksi Minta Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi RUSLI SIBUA Sebagai Pemenang Bupati Pulau Morotai

Written By Nusantara Bicara on 31 Jan 2025 | Januari 31, 2025





Jakarta,  Nusantara Bicara   ---   Puluhan orang yang tergabung dalam HIMPUNAN MAHASISWA MOROTAI-JABODETABEK (HIMAMORO-JABODETABEK) menggelar demonstrasi. 

Mereka menggeruduk Mahkamah Konstitusi dan berorasi di depan Patung Kuda, Indosat, Jakarta. Jumat (31/1/2025). 

Para pendemo menuntut Bupati yang terpilih sebagai pemenang pilkada kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua oleh Mahkamah Konstitusi agar dibatalkan.

Dalam orasinya HIMPUNAN MAHASISWA MOROTAI-JABODETABEK mengatakan bahwa Rusli Sibua diduga kuat melangar etik sebagai ASN dan melakukan  kasus suap kepada hakim MK Akil Mochtar dalam persidangan penetapan Bupati Pulau Morotai tahun 2011 sebesar Rp 2,989 Miliar. 
Kejahatan ini bukan hanya mencoreng integritas proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan betapa praktik korupsi telah merusak sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, Rusli Sibua hingga kini masih terjerat dalam kasus perdata yang belum terselesaikan dengan PT. MMC, yang mengakibatkan kerugian besar hingga mencapai Rp92 miliar berdasarkan Putusan Negeri Tobelo Thn 2012. Kasus ini mencerminkan ketidakbertanggungjawaban serta buruknya rekam jejak Rusli Sibua dalam tata kelola pemerintahan dan hukum.
Yang mana secara hukum, memiliki tanggungan utang merupakan pelanggaran terhadap syarat menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana Pasal 7 Hurufk Undang-Undang Pemilukada dan Pasal 14 Ayat (2) Hurufj PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1 Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan pasangan calon nomor 2 Syamsudin Banjo-Judi Robert Efendi di Mahkamah Konstitusi (MK), kami mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggugurkan Rusli Sibua dari proses Pilkada di Kab. Pulau Morotai. Sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh membiarkan mantan narapidana kasus korupsi kembali menduduki jabatan publik, karena hal ini akan merusak kredibilitas demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta penegak hukum untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika pemimpin yang terpilih adalah sosok yang bersih dan berintegritas, bukan mereka yang telah terbukti mencederai hukum dan kepercayaan publik, tutur kordinator lapangan Rahmat Zimbula.

Dalam aksinya para pendemo membuat 3 (tiga) TUNTUTAN, yaitu:

1. Mendesak Kepada ketua Mahkamah Konstitusi Ayahanda Suhartoyo agar segera menindaklanjuti serta melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli Sibua dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai

2. Ketua Mahkamah Konstitusi wajib melanjutkan sengketa Pilkada yang di laporkan oleh Paslon no 2 dan no 1 dalam pilkada kabupaten Pulau Morotai demi menjaga demokrasi yang adil dan transparan

3. Mendesak kepada Mahkamah Konstitusi agar segera gugurkan Paslon no urut 3 yakni Rusli Sibua dan Rio Pawane karena banyak sekali pelanggaran hukum serta pelanggaran Pilkada yang dia lakukan.
Tegakkan Keadilan! Jaga Demokrasi! (ps)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara