www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara Diadukan ke Inspektorat Jendral Kemenag RI

Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara Diadukan ke Inspektorat Jendral Kemenag RI

Written By Nusantara Bicara on 4 Jan 2025 | Januari 04, 2025






TERNATE, Nusantara Bicara   ---   Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf kembali diadukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. 

Laporan pengaduan tersebut diadukan oleh seorang guru Madrasah bernama Siti Farida Wahab melalui kuasa hukum, lantaran somasi yang dikirim enggan digubris. 

Abdullah Ismail selaku tim kuasa hukum mengatakan, bahwa Kakanwil Kemenag Malut sendiri menyampaikan akan menunggu langkah-langkah hukum atau upaya hukum. 

"Sehingga kami merasa bahwa ini menjadi tantangan bagi kami untuk menindak lanjuti semua laporan-laporan terkait somasi yang kami layangkan kepada Kakanwil Kemenag," ujar Abdullah didampingi rekan Ghazali Pauwah, pada Kamis (2/1/2025) malam. 

Karena itu, Abdullah menyebut pada Hari Rabu (1/1/2025) kemarin pihaknya sudah kirimkan surat laporan aduan kepada Itjen Kemenag RI, melalui aplikasi Dumas Itjen Kemenag 

Sebagai bukti, kata Abdullah, nomor pengaduan yang sudah keluar dan pihaknya terima yaitu WEB_0019/Dumas/01/2025. Ini berarti upaya hukum pihaknya sudah laksanakan. 

"Kami telah laksanakan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami juga sudah mengirimkan surat melalui Lion Parcel pada dua hari kemarin, dan kemungkinan surat laporan pengaduan kami sudah sampai ke Kemenag RI. Surat itu kami tujukan kepada Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, kemudian tembusan juga ada ke Itjen Kemenag," kata Abdullah.

Abdullah menyebut, dalam laporan pengaduan itu, pihaknya sudah lampirkan dengan bukti-bukti yang valid yang diperoleh langsung dari klien. Selain itu, Abdullah kembali menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag itu sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Maka, lanjut Abdullah, tidak berhenti sampai disini saja, pihaknya akan lakukan upaya-upaya hukum lain, sampai klainnya mendapatkan keadilan yang setimpal. 

Terlebih lagi, Abdullah mengungkapkan kasus yang ada di Kemenag Malut masih banyak yang mengendap, tidak ada yang ditindak lanjut, padahal kasus-kasus yang sebelumnya itu rata-rata sudah jelas terbukti, baik terkait perzinahan dan lain-lain kasus kasus seperi itu lebih dari satu namun kasus itu mengendap di meja Kakanwil Kemenag Malut. 

"Sehingga kami juga berharap ini menjadi evaluasi Kemenag RI agar kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara dalam kinerjanya tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada bawahannya hanya karena ada ikatan dan hubungan emosional kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan-tindakan profesional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," ujarnya. 

Abdullah juga menambahkan, seperti SK mutasi yang dikeluarkan ini, terlihat sangat jelas bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara. 

Di tempat yang sama, Ghazali Pauwah yang juga tim kuasa hukum menambahkan Somasi yang pihaknya layangkan beberapa waktu yang lalu tidak di gubris oleh Kakanwik Kemenag. 

"Somasi dengan memberikan deadline waktu kepada Kepala Kemenag Malut agar beliau mempunyai iktikad baik untuk merespon atau menjawab somasi kami bersama klien kami, namun sampai deadline waktu yang telah kami berikan tidak ada iktikad baik," kata Ghazali. 

Lanjutnya, tidak ada iktikad baik selaku Kepala Kanwil Kemenag Malut untuk melihat permasalahan ini dengan bijak sehingga ini memperkuat pihaknya sebagai tim kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum. 

"Langkah hukum yang kami sudah siapkan dengan bukti-bukti yang kami sudah siapkan. Inti dari klain kami ialah bisa mendapat keadilan terkait permasalahan ataupun tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami," tutupnya.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara