Jakarta, Nusantara Bicara --- Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup.
SIM sendiri merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan dan mempunyai masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan.Itu artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemiliknya wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Aan menjelaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji.Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian karena pada jangka waktu tersebut pemilik SIM bisa berubah identitas, alamat, dan sebagainya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan SIM berlaku seumur pada 14 September 2023 lalu dan Korlantas berpatokan dengan itu.Lebih lanjut, Aan menjelaskan terkait pemberlakukan poin bagi pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia menjelaskan setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin untuk permulaan.
Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.Poin dikurangi 1 jika pemilik SIM melakukan pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat.
Jika dalam setahun poin tersebut habis, maka harus diuji ulang dan SIM dicabut sementara.
Aan mengatakan peristiwa kecelakaan, termasuk kecelakaan berat dan ringan, juga berporos pada poin tersebut.( sodikin)
Posting Komentar