www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kasus Dugaan Korupsi , Kejati DKJ Tetapkan IHD selaku Kadisbud Menjadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi , Kejati DKJ Tetapkan IHD selaku Kadisbud Menjadi Tersangka

Written By Nusantara Bicara on 3 Jan 2025 | Januari 03, 2025





Jakarta, Nusantara Bicara   -–  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan Iwan Henry Wardhana (IHD) selaku Kepala Dinas Kebudayaan (kadisbud) pada 2023 sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp150 miliar.

Penetapan tersangka di Dinas Kebudayaan DKJ itu tidak hanya berinisial IHD, penyidik juga menetapkan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, berinisial MFM dan Direktur Event Organizer (EO), berinisial (GAR), ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKJ, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Kajati DK Jakarta mengatakan, semuanya dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan.

“Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.

Patris menambahkan, tim perencana kegiatan atau Event Organizer (EO) dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam SPJ tersebut fiktif.

“Kegiatan-kegiatan di Pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya,” imbuhnya.

Partis juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, yakni ada yang sebagian dilaksanakan dan lainnya difiktifkan.

Stempel-stempel palsu yang digunakan, lanjut Patris, ternyata sebagian sudah berhasil dimusnahkan untuk sebagian untuk menghilangkan barang bukti sebelum dilakukan penggeledahan.

Karena itu, pihaknya hingga kini masih menghitung kerugian negara dengan membidik kegiatan yang potensial pada 2023-2024 untuk dimanipulasi.

Dikatakan barang bukti yang sudah dikumpulkan, yakni rekening koran, bukti-bukti elektronik dan dokumen pada waktu penggeledahan.

“Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejati DKJ telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara