Jakarta, Nusantara Bicara --– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Hal tersebut disampaikan Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/25).
Kasus ini melibatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, dengan tersangka utama adalah korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Dua saksi yang diperiksa pada Kamis ini adalah:
EZS, seorang karyawan BUMN PT Timah Tbk.
IKS, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan.
“Kedua saksi diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan yang menjadi fokus kasus ini,” kata Harli.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini mencakup praktik tata niaga komoditas timah di bawah PT Timah Tbk yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kasus tersebut juga menyoroti pelanggaran dalam pengelolaan dan pengangkutan bijih timah selama tujuh tahun terakhir,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengidentifikasi peran pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
“Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan perusahaan negara dan swasta yang berperan dalam industri strategis nasional,” pungkasnya.(Agus)
Posting Komentar