Jakarta, Nusantara Bicara --- Polisi berhak menyita kendaraan di jalan raya atas tiga sebab meski sudah tunjukan SIM dan STNK.
Jadi aksi nolak dari pemilik ketika kendaraan akan disita Polisi dianggap percuma.
Sebab penyitaan itu sudah didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah dikenakan pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan yang pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK.
“Penyitaan ranmor terhadap pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK yang sah diatur dalam pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ucap Budiyanto kepada media, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan memiliki SIM yang sudah mati dapat dikenakan pasal 281 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Budiyanto melanjutkan, selain tidak memiliki SIM dan STNK ada faktor lain yang membuat kendaraan disita.
“Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ranmor yang diduga dari hasil tindak pidana atau sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Budiyanto.
Terakhir, Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia juga bisa disita
Pengemudi kendaraan bisa dikenakan tilang apabila melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan melawan arus.
Dalam hal ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dari dokumen berkendara, yaitu Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar.
Jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK atau dokumen resminya sudah habis masa berlakunya, maka polisi akan menyita kendaraan sebagai barang bukti tilang.(Agus)
Posting Komentar